Garam Ketjak: Garam Berkualitas dan Halal

Related

Distributor Garam Konsumsi: Jembatan Bisnis Retail

Garam konsumsi merupakan bahan penting dalam kehidupan sehari-hari yang...

Distributor Garam Industri: Perananan Dalam Pemasaran Garam

Garam merupakan salah satu komoditas penting yang dibutuhkan dalam...

Tips Memilih Supplier Garam Industri yang Tepat

Garam industri merupakan bahan penting dalam berbagai proses industri,...

Supplier Garam Konsumsi: Solusi Mudah Mendapatkan Garam Berkualitas

Peran dari supplier garam konsumsi sangat penting dalam menjaga...

Meningkatkan Produksi Garam Petani Indonesia

Bagaimana cara agar produksi Garam Petani di Indonesia dapat...

Share

Garampedia.com – Garam Ketjak merupakan salah satu produk rekomendasi kali ini yang merupakan salah satu produk garam yang telah mendapatkan sertifikat Halal dari MUI dan juga Sertifikat SNI dari LS-Pro.

Sertifikat Halal dan SNI Garam Ketjak

Sebagai bukti bahwa produsen garam Ketjak yakni Sumatraco Langgeng Abadi yang berada di Kota Surabaya selalu mengutamakan kualitas produknya adalah dengan berhasilnya produk garam Ketjak memperoleh Sertifikat SNI dan juga Serifikat Halal.

Untuk mendapatkan kedua pengakuan jaminan kualitas tersebut dari sebuah produk tidaklah mudah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dan juga harus melalui uji materi dan juga penilaian secara langsung.

Sertifikat Halal Garam Ketjak

Untuk mendapatkan sertifikat Halal, suatu produk harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia. Berikut adalah tahapan yang diperlukan untuk mendapatkan dan lolos dari proses penilaian dan pemberian sertifikat Halal dari MUI:

  • Pengajuan Aplikasi: Produsen atau pemilik merek harus mengajukan aplikasi kepada lembaga yang berwenang, seperti MUI. Aplikasi ini biasanya berisi informasi tentang produk, proses produksi, dan bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut.
  • Audit dan Pemeriksaan: Lembaga yang berwenang akan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh proses produksi dan bahan-bahan yang digunakan dalam produk. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada bahan yang haram atau kontaminasi dari bahan haram dalam produk tersebut.
  • Penilaian dan Verifikasi: Setelah audit dan pemeriksaan selesai, lembaga yang berwenang akan mengevaluasi hasilnya dan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian produk dengan standar Halal yang ditetapkan. Mereka akan memeriksa apakah seluruh bahan dan proses produksi memenuhi persyaratan Halal.
  • Sertifikat Halal: Jika produk dinyatakan memenuhi persyaratan Halal, lembaga yang berwenang akan mengeluarkan sertifikat Halal untuk produk tersebut. Sertifikat ini akan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan.

Sertifikat SNI Garam Ketjak

Proses mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti oleh produsen atau pemilik merek seperti berikut ini:

  1. Persiapan dan Studi Kelayakan: Produsen atau pemilik merek harus melakukan persiapan yang matang sebelum mengajukan permohonan sertifikat SNI. Mereka perlu mempelajari persyaratan teknis dan standar yang berlaku untuk produk mereka, serta memastikan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan tersebut.
  2. Pengajuan Permohonan: Produsen atau pemilik merek harus mengajukan permohonan sertifikat SNI kepada lembaga yang berwenang, seperti Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Indonesia.
  3. Permohonan ini biasanya berisi informasi tentang produk, spesifikasi teknis, metode pengujian, dan dokumen-dokumen terkait lainnya yang diminta oleh lembaga yang berwenang.
  4. Pengujian dan Evaluasi: Setelah permohonan diterima, lembaga yang berwenang akan melakukan pengujian dan evaluasi terhadap produk. Mereka akan memeriksa apakah produk tersebut memenuhi persyaratan teknis dan standar yang ditetapkan dalam SNI.
  5. Proses Pengujian dapat melibatkan analisis laboratorium, pengujian kinerja, dan pemeriksaan dokumentasi.
  6. Audit dan Pemantauan: Lembaga yang berwenang juga dapat melakukan audit dan pemantauan terhadap proses produksi, kualitas produk, dan sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh produsen. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang diuji sesuai dengan standar SNI dan bahwa produsen dapat mempertahankan kualitas produk sepanjang waktu.
  7. Penerbitan Sertifikat SNI: Jika produk dinyatakan memenuhi persyaratan SNI setelah melalui pengujian, evaluasi, dan audit, lembaga yang berwenang akan menerbitkan sertifikat SNI untuk produk tersebut. Sertifikat ini akan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam SNI.